Jakarta, PPIM UIN — “Setiap orang memiliki kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Dengan mengaplikasikan UUD kita, maka secara otomatis kita sebagai warga negara Indonesia sudah menjalani tugasnya sebagai warga negara dengan baik.”
Sukidi, Ph.D., menyatakan hal tersebut dalam paparannya pada webinar “Moderasi Beragama seri ke-27” yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta melalui program CONVEY Indonesia pada Jumat, (05/11). Webinar ini bertajuk “Kemerdekaan Keyakinan yang Setara” dan dimoderatori Prof. Jamhari Makruf, Team Leader CONVEY Indonesia.
Alumni Harvard University ini menuturkan bahwa sebenarnya Indonesia yang dibangun oleh para pendiri bangsa sudah membentuk rumusan kebebasan dalam berkeyakinan. Ia menyebut UUD 1945 pasal 28 E ayat 2, yang menegaskan, negara melindungi setiap pilihan warga negara dalam memilih keyakinan masing-masing pilihannya.
Penulis: Elvy Farhati