{"id":4079,"date":"2018-10-17T14:23:53","date_gmt":"2018-10-17T07:23:53","guid":{"rendered":"https:\/\/conveyindonesia.com\/sebanyak-57-persen-guru-punya-opini-intoleran\/"},"modified":"2018-10-17T14:23:53","modified_gmt":"2018-10-17T07:23:53","slug":"sebanyak-57-persen-guru-punya-opini-intoleran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/sebanyak-57-persen-guru-punya-opini-intoleran\/","title":{"rendered":"Sebanyak 57 Persen Guru Punya Opini Intoleran"},"content":{"rendered":"<p>TEMPO.CO &#8211; Hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, menunjukan\u00a0 data sebanyak 57% guru memiliki opini\u00a0intoleran\u00a0terhadap pemeluk agama lain. Sedangkan 37,77% keinginan untuk melakukan perbuatan intoleran atau intensi-aksi.<\/p>\n<p>&#8220;Penelitian ini bertujuan untuk melihat pandangan serta sikap keberagamaan guru sekolah dan madrasah di Indonesia. Guru punya posisi strategis dan punya peran penting dalam pembentukan nilai-nilai, pandangan, serta pemikiran siswa,&#8221; kata Direktur Eksekutif PPIM Saiful Uman saat memaparkan hasil penelitiannya, di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 16 Oktober 2018.<\/p>\n<p>Lihat juga Launching Hasil Survei Nasional PPIM 2018 &#8220;<a href=\"https:\/\/youtu.be\/jotxb3mjH8E\">Pelita yang Meredup: Potret Keberagamaan Guru Indonesia<\/a>&#8221;<\/p>\n<p>Saiful Uman menuturkan penelitian ini menggunakan dua alat ukur. Pertama dengan kuisioner, alat kedua menggunakan Implicit Asosiation Test (IAT). Adapun\u00a0enam pernyataan disiapkan untuk digunakan sebagai komponen pengukuran opini intoleran.<\/p>\n<p>Menurut Saiful ada dua contoh pernyataan yang memiliki muatan faktor tinggi dalam mengukur opini intoleransi pada pemeluk agama lain. &#8220;Pertama, Non-Muslim boleh mendirikan tempat ibadah di lingkungan ibu\/bapak tinggal. Kedua, Tetangga berbeda agama boleh mengadakan acara keagamaan,&#8221; kata\u00a0Saiful.<\/p>\n<p>Dari dua pernyataan itu, hasilnya sebanyak 56% tidak setuju non-muslim mendirikan tempat ibadah di sekitar tempat tinggal, dan 21% tidak setuju tetangga berbeda agama boleh mengadakan acara keagamaan.<\/p>\n<p>Sedangkan pada intensi-aksi\u00a0intoleran\u00a0pada pemeluk agama lain diukur dengan lima pernyataan. Kedua pernyataan itu adalah &#8216;menandatangani petisi menolak kepala dinas pendidikan yang berbeda agama&#8217;, dan &#8216;menandatangani petisi menolak pendirian sekolah berbasis agama non-Islam di sekitar tempat tingalnya&#8217;.<\/p>\n<p>Hasilnya sebanyak 29% guru menyatakan kesediaannya bila ada kesempatan, untuk menandatangi petisi menolak kepala dinas pendidikan yang berbeda agama. Kemudian 34% guru menyatakan bersedia menandatangani petisi menolak pendirian sekolah berbasis agama non-Islam di sekitar tempatnya tinggal.<\/p>\n<p>Penelitian ini menggunakan 2.237 guru sebagai sampel. Dengan proporsi 1.172 guru sekolah negeri dan 1065 guru sekolah swasta (dalam penelitian ini madrasah). Dilaksanakan selama satu bulan, 6 Agustus sampai 6 September 2018, penelitian ini mengambil sampel dari 34 Provinsi di Indonesia, yang dipilih secara acak menggunakan teknik probability proporsional to size (PPS).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TEMPO.CO &#8211; Hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah, menunjukan\u00a0 data sebanyak 57% guru memiliki opini\u00a0intoleran\u00a0terhadap pemeluk agama lain. Sedangkan 37,77% keinginan<span class=\"excerpt-hellip\"> [\u2026]<\/span><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":624,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-4079","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4079","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4079"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4079\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/624"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4079"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4079"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4079"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}