{"id":2909,"date":"2020-07-20T11:45:28","date_gmt":"2020-07-20T04:45:28","guid":{"rendered":"https:\/\/conveyindonesia.com\/?p=2909"},"modified":"2020-07-20T11:45:28","modified_gmt":"2020-07-20T04:45:28","slug":"moderasi-beragama-jadi-kunci-berperilaku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/moderasi-beragama-jadi-kunci-berperilaku\/","title":{"rendered":"Moderasi Beragama Jadi Kunci Berperilaku"},"content":{"rendered":"<p>RDK.FIDKOM.UINJKT.AC.ID &#8211; Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta berkolaborasi dengan Countering Violent Extremism for Youth in Indonesia (CONVEY Indonesia) menggelar tagar Moderasi Beragama Webinar series lima, yang bertajuk \u201cIndonesianis Bicara Moderasi Beragama: Dari Indonesia untuk Dunia\u201d, pada Jumat (17\/07) melalui Zoom dan Live Streaming Youtube CONVEY Indonesia. Webinar tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan, menghayati dan menyadarkan masyarakat tentang moderasi beragama. Lantas, bagaimana tokoh akademik internasional tersebut memandang moderasi beragama di Indonesia?<\/p>\n<p>Center For Indonesian Law, Islam and Society, University of Melbourne, Prof. Tim Lindsey mengatakan, di bawah pemerintahan Soeharto citra Islam Indonesia sebagai Islam yang toleran dan moderat ditanamkan dan diproyeksikan dengan cermat. Hal tersebut mendorong terbentuknya wacana dominan yang disokong oleh para tokoh muslim, yang merupakan wacana modernis dan secara luas mendukung program pembangunan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cPerkembangan Indonesia sejak lengsernya Soeharto banyak mengubah citra Islam Indonesia, serta presepsi terhadap muslim Indonesia sebagai kaum yang toleran atau cenderung bersedia berkompromi,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dirinya menambahkan, madrasah di Indonesia yang diakui oleh negara memang lebih mudah diakses dan tersedia dalam jumlah yang jauh lebih besar, dibandingkan dengan pesantren yang terdaftar. Nyatanya, jumlah madrasah yang saat ini tercatat resmi ialah  tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah pesantren dan jumlah siswa yang bersekolah di madrasah.<\/p>\n<p>\u201cHal signifikan yakni hanya seperempat kurikulum yang digunakan di madrasah merupakan pengajaran agama, yang kerap melakukan cara pengajaran kontemporer. Namun, pendidikan Islam yang sifatnya tradisonal selalu memengaruhi pencapaian pembelajaran yang berhadapan dengan lulusan  umum dalam persaingan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Pencetus Webinar Moderasi Beragama atau team leader CONVEY Indonesia, Prof. Dr. Jamhari Makruf mengatakan, memulai membangun moderasi beragama dari diri sendiri yang berarti dapat mengamalkan sesuai keyakinan ajaran agama, tidak ekstrem ke kiri ataupun ke kanan, menghargai perbedaan, serta tidak mendiskriminasi mereka yang berbeda paham.<\/p>\n<p>\u201cModerasi beragama untuk Indonesia yakni sebuah takdir tuhan karena majemuk dan plural. Maka, sebagai sebuah kewajaran kalau kita mengembangkan moderasi beragama untuk saling mengenal dan menghargai perbedaan. Itulah yang menjadi karakter, ciri khas dan kepribadian bangsa Indonesia,\u201d ujar dewan penasihat PPIM UIN Jakarta tersebut.<\/p>\n<p>Dirinya menambahkan, konsisten menggaungkan moderasi beragama dengan bagaimana kita berekspresi di ruang publik, menyampaikan gagasan dan ide, belajar menghargai perbedaan, dan membagi pendapat kita tanpa membuat konflik dengan orang lain. Maka, konsep moderasi beragama harus menjadi kunci bersama dalam berperilaku.<\/p>\n<p>\u201cSemoga digelarnya webinar tersebut masyarakat Indonesia lebih meyakini dan mengetahui makna, serta mengurangi salah paham tentang moderasi beragama,\u201d harapnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RDK.FIDKOM.UINJKT.AC.ID &#8211; Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta berkolaborasi dengan Countering Violent Extremism for Youth in Indonesia (CONVEY Indonesia) menggelar tagar Moderasi Beragama Webinar<span class=\"excerpt-hellip\"> [\u2026]<\/span><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2910,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-2909","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2909","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2909"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2909\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2912,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2909\/revisions\/2912"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2909"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2909"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2909"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}