{"id":1987,"date":"2019-12-05T15:05:59","date_gmt":"2019-12-05T08:05:59","guid":{"rendered":"https:\/\/conveyindonesia.com\/?p=1987"},"modified":"2020-03-02T11:37:07","modified_gmt":"2020-03-02T04:37:07","slug":"pemerintah-harus-pantau-sekolah-rumah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/pemerintah-harus-pantau-sekolah-rumah\/","title":{"rendered":"Pemerintah Harus Pantau Sekolah Rumah"},"content":{"rendered":"<div class=\"read\">\n<p><strong>NU Online<\/strong>\u00a0&#8211; Sekolah rumah (home schooling) menjadi salah satu alternatif pendidikan masyarakat Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, keberadaan sekolah tersebut perlu peninjauan lebih lanjut oleh pemerintah. Pasalnya, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tidak mendapatkan data sekolah tersebut di dinas terkait. \u00a0 Hal tersebut diungkapkan oleh Arif Subhan, koordinator penelitian, saat penyampaian hasil riset berjudul Radikalisme dan Homeschooling: Menakar Ketahanan dan Kerentanan\u00a0di Hotel San Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (29\/11). \u00a0 Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta agar pemerintah dapat meninjau dan memantau keberadaan sekolah tersebut sehingga mutunya dapat terjamin. &#8220;Kita ingin bagian dari pendidikan tapi tetap harus dimonitor\u00a0dan dilihat mutunya oleh negara,&#8221; ujarnya. \u00a0 Penelitian yang dilakukan di kota Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, Bandung, Solo, Makassar, dan Padang itu menemukan beberapa yang mengarah pada salafi eksklusif yang cenderung mengalami pengucilan diri lebih tinggi. Pasalnya, mereka enggan menjalin komunikasi dengan komunitas lainnya. \u00a0 &#8220;Pada home schooling Islamic-based salafi-eksklusif\u00a0kerentanan bagi siswa untuk mengalami &#8216;spiral&#8217;\u00a0pengucilan diri lebih besar karena saluran untuk memiliki engagement dengan komunitas rendah,&#8221; katanya. \u00a0 Penelitian ini membagi pada dua sekolah rumah, yakni sekolah rumah berbasis nonagama dan sekolah rumah berbasis agama. Pada jenis kedua ini, terdapat tiga bagian, yakni sekolah rumah berbasis agama Islam salafi inklusif, sekolah rumah berbasis Islam salafi eksklusif, dan sekolah rumah berbasis non-Islam. \u00a0 Arif menyampaikan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus Bom Surabaya pada pertengahan 2018 yang dilakukan oleh semua anggota keluarga, kedua orang tua dan anak-anaknya. Sebagaimana diberitakan media massa, katanya, pelaku pengeboman tersebut adalah orang tua yang diduga tidak mengirimkan anaknya ke sekolah formal dan mendidik anaknya sendiri di rumah. \u00a0 &#8220;Ini memberikan kesadaran sekaligus mengungkapkan fakta bahwa\u00a0home schooling, layanan pendidikan alternatif yang sedang tumbuh di Indonesia, memiliki potensi kerentanan terhadap paparan pandangan keagamaan radikal,&#8221; jelasnya. \u00a0 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 129\/2014 tentang Sekolah Rumah membaginya menjadi tiga jenis, yakni sekolah rumah tunggal yang diasuh sendiri oleh orang tuanya, sekolah rumah majemuk yang saling membantu antarorang tua dalam jaringan sekolah rumahnya, dan sekolah rumah komunitas yang dibentuk oleh pelaku sekolah rumah dengan kurikulum dan pengajar yang tertata. \u00a0 Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Subi Sudarto sendiri mengaku sukar untuk mendata keberadaan sekolah rumah yang bersifat tunggal. \u00a0 Pewarta: Syakir NF Editor: Kendi Setiawan<\/p>\n<p>Sumber:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.nu.or.id\/post\/read\/114044\/pemerintah-harus-pantau-sekolah-rumah\">https:\/\/www.nu.or.id\/post\/read\/114044\/pemerintah-harus-pantau-sekolah-rumah<\/a><br \/>\nKonten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NU Online\u00a0&#8211; Sekolah rumah (home schooling) menjadi salah satu alternatif pendidikan masyarakat Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, keberadaan sekolah tersebut perlu peninjauan lebih lanjut oleh pemerintah. Pasalnya,<span class=\"excerpt-hellip\"> [\u2026]<\/span><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1988,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-1987","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1987","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1987"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1987\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2281,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1987\/revisions\/2281"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1988"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1987"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1987"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/conveyindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1987"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}