Toleransi beragama masih menjadi problem bangsa Indonesia. Pada ranah pendidikan tinggi, sejumlah peristiwa dan studi menunjukkan bahwa masih ada masalah intoleransi dalam pendidikan kita.
Perguruan Tinggi, sebagai institusi pendidikan tertinggi dengan Tri Dharma-nya, seharusnya bertumpu pada nilai-nilai demokratis, keadilan & non-diskriminatif dan kemanusiaan sesuai yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Perguruan Tinggi harus menekankan pada keterbukaan, kebebasan dan berpikir kritis tanpa indoktrinasi. Namun, ironisnya, kasus-kasus intoleransi, eksklusivisme dan anti-kewargaan bahkan kekerasan masih terulang kembali.
Untuk itu, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta melakukan survei nasional mengenai toleransi di kalangan responden mahasiswa dan dosen dari beragam kelompok agama: Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan aliran kepercayaan. Pasalnya, survei ini menjadi pembeda dari survei-survei sebelumnya yang hanya fokus pada responden mahasiswa dan dosen dari kelompok Islam. Survei ini dilakukan dalam skala nasional di 34 provinsi. Penelitian ini berhasil mengambil sample dengan teknik stratified random sampling, sebanyak 92 PT dari 100 PT yang direncanakan, yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyaknya PT yang diambil sebagai sampel di setiap provinsi ditetapkan secara proporsional terhadap jumlah mahasiswa yang ada di provinsi tersebut. Pengumpulan data dilakukan pada 1 November – 27 Desember 2020 secara serentak di seluruh wilayah penelitian. Data berhasil didapatkan dari 2866 mahasiswa (pada 92 PT), 673 dosen (pada 87 PT), dan 79 perguruan tinggi.
Hasil survei ini menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa memiliki sikap toleransi beragama yang tergolong tinggi dan sangat tinggi. Sekitar 69,83% mahasiswa yang tergolong memiliki sikap toleransi beragama yang tinggi, 20% tergolong memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap pemeluk agama lain. sebanyak 30,16% mahasiswa Indonesia memiliki sikap toleransi beragama yang rendah atau sangat rendah.
Sementara dari aspek perilaku toleransi beragama, menunjukkan bahwa hanya sekitar 11,22% mahasiswa Indonesia menunjukkan perilaku toleransi yang rendah (10,08%) atau sangat rendah (1,14%). Sisanya, sekitar 88,78% mahasiswa Indonesia menunjukkan perilaku toleransi yang tinggi atau sangat tinggi terhadap pemeluk agama lain.
Temuan berikutnya, mahasiswa dari PT Kedinasan memiliki toleransi yang lebih tinggi, disusul PT Negeri, PT Swasta, dan PT Agama. Temuan yang senada juga didapatkan dari tingkat persepsi keterancaman, dimana mahasiswa dari PTA paling tinggi persepsi ketrancamannya, disusul oleh PTS, PTN, dan PTK.
Berbasis pada hasil survei ini, PPIM UIN Jakarta mendorong para pemangku kebijakan untuk memperhatikan beberapa hal ini. Pertama, Mempromosikan kekayaan pengalaman sosial dan interaksi sosial lintas kelompok keagamaan. Kedua, Memperbaiki iklim sosial kampus dengan meningkatkan kultur toleransi beragama di kalangan civitas akademika dan penghormatan kepada keragaman dan kelompok-kelompok minoritas. Ketiga, program atau kebijakan peningkatan toleransi beragama mahasiswa dengan memperhatikan kekhasan konteks sosial PT dan kondisi sosial-demografi mahasiswa.