Standardisasi Khatib Tetap Penting

Profesor UIN Jakarta: Filantropi Pilar Moderasi Beragama
Agustus 29, 2020
Jamhari: Promosikan Moderasi Beragama di Kancah Internasional
September 27, 2020

PPIM.UINJKT.AC.ID – Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai standardisasi para khatib atau juru khutbah tetap pending. Pasalnya, ditemukan masih banyak yang memiliki literasi keagamaan yang rendah.

“Riset-riset PPIM menunjukan literasi keagamaan para khatib cenderung di beberapa tempat sangat rendah karena paling jarang ter-update atau mendapat pelatihan tambahan. Materi yang disampaikan juga cenderung konvensional,” kata Direktur PPIM UIN Jakarta Ismatu Ropi, Kemarin.

Ia mengatakan itu terkait mencuatnya polemik pernyataan Menag Fachrul Razui tentang radikalisme dan good looking para hafiz.
“Bagi saya, intinya bukan masalah good looking dan hafiznya. Itu kasus per kasus saja. Yang harus jadi concern bersama ialah beberapa masjid mengundang para khatib yang model keberagamannya kurang pas dengan upaya pemerintah mendiseminasi moderasi beragama,” ujarnya.

Hemat dia, harus ada beberapa standardisasi khatib terlepas siapa yang melakukan. “Boleh Kemenag atau MUI.”
Hanya saja, imbuh Ismatu, jangan sampai permasalahan ini dijadikan proyek komersial yang nantinya justru menyebabkan masalah baru atau menjadi cara untuk mengeksekusi jika pandangan berbeda karena beda sumber baca atau beda organisasi.
“Jika pemerintah terlalu interventive harus dikeritik juga. Beragama dan bernegara juga kesantunan dan adab. Harus imbang,” pangkai Ismatu.

Pada bagian lain, sejumlah kalangan mengkritik keras pernyataan Menag tersebut. “Melihat sikap dan cara pandang Menag, saya secara pribadi yang juga kebetulan Sekjen MUI menloak tegas program dai dan penceramah bersertifikat yang melibatkan MUI,” kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulias kepada wartawan.(Bay/H-1)

Sumber: Media Indonesia, 7 September 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − two =

Indonesia